Merdeka dari kekerasan dalam rumah tangga adalah hak semua perempuan di seluruh dunia, karena hidup tentram penuh cinta tentu lebih indah. Namun, hal yang menimpa selebgram Cut Intan, menandakan bahwa Indonesia masih darurat KDRT. 


Stop violence


Potret ini menjadi sebuah fenomena gunung es, tidak semua terlaporkan dan tidak semua mencuat ke publik, karena ada banyak pertimbangan bagi seorang istri terutama yang sudah menjadi ibu, untuk mengatakan secara jujur mengenai kondisinya yang menganggap itu aib keluarga jika sampai diketahui publik. 

Mengenal Dampak KDRT 

Menurut Andy Yentriyani sebagai ketua komnas perempuan Indonesia, dampak dari KDRT akan menimbulkan efek yang beragam, seperti; merasa tidak aman, memiliki ketakutan yang luar biasa, trauma, merasa dikucilkan oleh keluarga sendiri, bahkan menyalahkan korban sebagai penyebab ketidakharmonisan. Padahal, orang terdekat seperti keluarga inti, seharusnya menjadi perisai korban sebelum luka semakin dalam dan berimbas kepada anak. 

Meneropong Kasus KDRT di Sumenep 

Dilansir dari website Kabupaten Sumenep, dimana pada tahun 2010, ada 9 kasus KDRT yang dilaporkan oleh masyarakat, sebagian masuk melalui jalur hukum, sebagian lainnya menggunakan metode penyelesaian Restorative Justice sebagai sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran, bertemu bersama menyelesaikan dan menemukan solusi terbaik secara baik-baik. Sehingga 2023, Sumenep rangking 3 se-Jawa Timur dalam penyelesaian kasus menggunakan metode tersebut.  

Selain itu, masyarakat Sumenep yang cenderung religius, sehingga angka KDRT pun cenderung minim, dibuktikan dengan data dari pengadilan Sumenep yang disampaikan oleh R. Teddy Roomiush, S.H bahwa hingga Agustus 2024 ini masih ada 1 kasus KDRT yang masuk. 

Peran Pemerintah 

Sebagai negara hukum, Indonesia telah mengatur hukuman pidana untuk pelaku KDRT dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dimana dianggap KDRT jika melakukan perbuatan terhadap seseorang, yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. 

Korban dari KDRT bisa suami, istri, anak, orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, serta orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut. Meski, istri lah yang selalu menjadi korban utama. Untuk itu, penting untuk menjadi perempuan yang lembut, namun tetap tegas agar bisa merdeka dari KDRT. 

Adapun bentuk hukuman bagi pelaku KDRT beragam jenisnya, tergantung tingkat keparahan korban, seperti; jika melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka, akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta, sedangkan untuk luka berat secara permanen dan tidak memungkinkan untuk sembuh, mendapat ancaman pidana 10 tahun atau denda 30 juta, dan apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidana 15 tahun atau denda 45 juta. 

Jika pelaku KDRT tak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari, maka pelaku tetap mendapatkan hukuman pidana, yakni penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 5 juta. 

Untuk itu, sinergi segitiga antara pemerintah, media, dan masyarakat, tetap harus berkesinambungan agar pelaku jera, korban terlindungi, dan masyarakat tahu cara bertindak tanpa main hakim sendiri. Sebab kasus ini termasuk dalam delik aduan. Dimana hukum bisa diproses, setelah korban atau saksi melakukan pengaduan. 

Bijak Memilih Media Informasi 

Media dikenal memiliki sifat netral dan berperan sebagai wadah informasi juga hiburan untuk segala kalangan. Salah satunya radio yang sudah ada zaman penjajah dulu, sehingga 11 September 1945 pemerintah mendirikan RRI untuk berkomunikasi dengan masyarakat. 

Meski sekarang media sudah mengalami disrupsi tapi, kehadiran radio utamanya RRI mampu bertransformasi sesuai zaman tanpa mengubah jati dirinya dalam penyampaian informasi terdepan dan teraktual secara udara (siaran), streaming bahkan secara audio visual melalui YouTube. 


RRI SUMENEP
Kantor RRI Sumenep tampak depan (dokumen pribadi) 

Artinya, RRI tetap jadi komunikator masyarakat sekaligus kontrol sosial untuk mengetahui fenomena apa yang terjadi dan solusi apa yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sebab RRI Sumenep selalu menghadirkan para tokoh, pemangku jabatan penting, hingga pemuda berprestasi dan bertalenta untuk berbagi positive vibes kepada para pendengar. 

Kolaborasi antara RRI dan Pemkab Sumenep dalam Mengedukasi Masyarakat 

Pemerintah membutuhkan peran media sebagai wadah untuk mensosialisasikan apa yang telah dikerjakan kepada masyarakat secara benar dan bebas hoaks, sedangkan pihak media sendiri membutuhkan pemerintah sebagai sumber berita. 

Seperti yang dijelaskan Nur Fajjriyah, S.H, selaku jaksa fungsional Sumenep, pada program NGULIK RRI Sumenep Net, dimana dinas sosial memiliki program satgas P2A,  perlindungan perempuan dan anak di setiap desa di Sumenep. Meski belum merata, setidaknya tim satgas yang dibentuk dapat menjadi wadah untuk berkonsultasi mengenai permasalahan keluarganya sebelum menuju meja hijau. 

#KDRT #stopviolence #raihhakmerdekamu #cutintan


Referensi;   

https://sumenepkab.go.id/berita/baca/p2tp2a-sumenep-tetap-dampingi-korban-kdrt 

https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-atas-kasus

perempuan-berkonflik-hukum-polwan-fn 

https://kumparan.com/kumparanwoman/hukuman-penjara-bagi-pelaku-kdrt-menurut-undang

undang-22ka4AGCTDk/4

Baca Juga