Jumat 20 oktober 2023 sebuah kasus yang cukup menyayat hati terjadi di Semarang, anak perempuan usia 7 tahun meninggal tidak wajar akibat perbuatan biadab pamannya sendiri berusia 22 tahun yang melakukan pemerkosaan hingga 7x.

Ini adalah satu kasus yang terungkap dari sekian ribu kasus yang muncul ke permukaan yang dapat terjadi dimana saja baik di lingkungan pendidikan maupun lingkungan kerja entah terjadi kepada orang dewasa maupun anak-anak di bawah umur.

Biasanya, anak-anak akan menjadi mangsa empuk untuk melampiaskan birahi liarnya laki-laki sehingga kasus kekerasan seksual pada anak cukup sulit mendapat pemulihan ketimbang orang dewasa. Sekalipun bisa, akan tetapi membutuhkan effort yang cukup besar untuk empower dirinya sendiri.

Menurut Kalis Mardiasih, seorang gender perspectives enthusiast ada beberapa hal penyebab kasus pada anak jadi lambat mendapat penanganan karena;

anak belum memiliki kemampuan kognitif yang cukup

anak dibawah umur belum memiliki kemampuan kognitif yang cukup untuk memproses apa yang ia alami. Ia tidak mengerti apakah yang ia alami merupakan bentuk kekerasan atau tidak. Ia juga belum mengerti, apakah kekerasan seksual yang terjadi kepada dirinya itu tindak pidana dan apa yang harus ia tindak lanjuti. Sering kali, anak menerima saja semua pengalaman sebagai sesuatu yang memang mesti ia terima.

anak belum memiliki kemampuan bahasa tutur yang cukup runtut

Anak belum memiliki kemampuan bahasa tutur yang cukup runtut untuk menyampaikan peristiwa yang ia alami kepada orang lain. Misalnya ketika akhirnya orangtua anak-anak menemukan dampak fisik yang serius pada tubuh anak, kemudian saat orangtua bertanya kepada anak apa yang terjadi, anak masih kesulitan menjawab. Anak seringkali hanya menyampaikan clue  umum, seperti; ‘’di anu oleh om X’’ atau “paman membelikan jajan” misalnya. Sehingga kronologi atau rincian peristiwa kekerasan sulit dipahami.

Solusi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan ini berada pada orangtua sebagai orang yang paling dekat dengan anak. Kalis mardiasih menyarankan kepada para orangtua mengupayakan untuk cek kondisi fisik dan emosi anak setiap hari atau sesering mungkin lewat pertanyaan-pertanyaan ringan seperti; apakah ada yang tidak nyaman dengan tubuhnya, apakah tubuhnya mengalami kesakitan hari itu, siapa saja orang yang ia temui hari itu, ngapain aja, dan sebagainya.

Dear Aybun, pertanyaan-pertanyaan ringan seperti; apakah ada yang tidak nyaman dengan tubuhnya, apakah tubuhnya mengalami kesakitan hari itu, siapa saja orang yang ia temui hari itu, ngapain aja, dan sebagainya akan membantu orangtua memantau kondisi dan tumbuh kembang anak loh!

Jika sudah terlanjur terjadi, maka siapapun yang menjadi korban kekerasan seksual baik diri sendiri maupun anak (dibantu oleh orangtua) bisa berkomunikasi dengan Justitia Avila Veda seorang Advokat yang pernah menjadi korban kekerasan seksual namun bisa bangkit dan empower dirinya sendiri dan sekitarnya.

Mengenal sosok Justitia Avila Veda

Justitia Avila Veda adalah seorang pengacara HAM yang membuka konsultasi hukum secara gratis untuk korban pelecehan dan kekerasan seksual karena merasa prihatin dengan fenomena Kekerasan Seksual yang jumlahnya semakin meningkat di Indonesia. Apalagi, biasanya korban kesulitan dalam mencari bantuan kesehatan, fisik dan mental.

SATU Indonesia Award
Sumber gambar: satu-indonesia.com

Juni 2020, Justitia Avila Veda membentuk program sosial untuk membantu korban kekerasan seksual dengan diberi nama Kelompok Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG). Hal ini ia lakukan sebagai bentuk penyembuhan dirinya dari pengalaman buruk masa lalunya sehingga modal pengetahuan yang dimiliki dan koneksinya ia dedikasikan untuk menolong korban yang kebingungan untuk melakukan apa saat musibah itu menimpa.

Dear Aybun, Justitia Avila Veda dan teman-temannya dapat membantu siapapun yang ingin berkonsultasi persoalan kekerasan seksual. Jangan risau menghubunginya ya!

Niat tulus dari Justitia Avila Veda ternyata disambut baik oleh semesta. Banyak para advokat lainnya yang tertarik untuk bergabung dalam program sosial yang ia gagas. Apalagi, program unggulan KAKG adalah "Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi".

Para korban kekerasan seksual bisa berkonsultasi melalui akun instagram dan Tiktok KAKG yaitu @advokatgender. Tak hanya memberikan konsultasi online, KAKG juga mendampingi klien yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis di seluruh Indonesia.

Advokat gender
Sumber : instagram @advokatgender


Perlu diketahui, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada satu jenis kelamin atau kelompok tertentu. Meskipun perempuan sering kali menjadi korban utama, pria dan kelompok minoritas seksual juga rentan terhadap tindakan ini lho!

Banyak sekali dampak kekerasan seksual yang bisa rasakan. Anak-anak maupun orang dewasa bisa merasakan dampak secara fisik, seperti; korban bisa terluka, tertular penyakit seksual, hingga kematian. Sementara secara psikis, peristiwa kekerasan seksual bisa mengakibatkan trauma, depresi, ketakutan, gangguan stres pasca trauma (PTSD), menyakiti diri sendiri, hingga berencana untuk bunuh diri. Bahkan tidak jarang, korban kekerasan seksual harus menanggung konsekuensi sosial dan ekonomi, dengan adanya stigma dan penolakan dari keluarga atau masyarakat.

Mengenal jenis-jenis kekerasan berbasis gender

Dikutip dari akun advokat keadilan gender ada 5 jenis kekerasan berbasis gender

1. kekerasan seksual

berupa adanya ancaman atau paksaan yang berhubungan dengan hasrat seksual atau fungsi produksinya. Contoh; pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.

2. Kekerasan fisik

Berupa adanya rasa sakit atau luka pada tubuh sebagai motif asumsi gender atau seksual. Contoh; tamparan atau jambakan dari pasangan akibat menolak keinginannya.

3. Kekerasan psikis

Ditimbulkan dari permainan emosi yang berakibat tekanan pada mental. Contoh; pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial terhadap pasangan.

4. Kekerasan sosial dan ekonomi

Berupa adanya rasa ketidaknyamanan atau ketidakbebasan yang mengakibatkan penelantaran ekonomi atau pemiskinan korban. Contoh; penelantaran istri dan anak oleh suami, pemaksaan oleh pasangan untuk memenuhi biaya hidupnya.

5. Kekerasan praktik sosial budaya

Berupa kultur yang dilandasi asumsi gender yang dianggap berbahaya. Banyak ditemukan di beberapa daerah. Contoh; sunat perempuan, pernikahan dini dan perkawinan paksa.

Dari 5 jenis kekerasan seksual berbasis gender diatas, bukan lagi sesuatu yang tabu kita lihat dan saksikan bahkan beritanya sering kita konsumsi setiap hari bukan? Semoga para pembaca dan keturunannya terjauh dari musibah ini. aamin

Oh ya, berkat perjuangan Justitia Avila Veda dalam membantu korban kekerasan seksual, akhirnya ia terpilih sebagai salah satu penerima penghargaan SATU Indonesia Award di tahun 2022 di bidang kesehatan. Kira-kira siapa ya penerima apresiasi 14th SATU INDONESIA AWARD 2023 ini?

SATU INDONESIA

Seiring dengan semangat Sumpah Pemuda, PT Astra International Tbk mempersembahkan 14th Semangat Astra Terpadu Untuk (SATU) Indonesia Awards 2023 bagi generasi muda yang tak kenal lelah memberi manfaat bagi masyarakat di seluruh penjuru tanah air.

Apresiasi Astra yang diberikan kepada anak bangsa yang senantiasa memberi manfaat bagi masyarakat dalam lima bidang, yaitu Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, Kewirausahaan, dan Teknologi, serta satu kategori Kelompok yang mewakili lima bidang tersebut.

Lalu, apakah kamu siap berdedikasi untuk kemaslahatan orang banyak?

Baca Juga